PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SMA NEGERI 1 SIDAREJA
Jalan Kunci Tromol Pos 4 Sidareja, Cilacap Kode Pos 53261 Telp. 0280-523186
Faksimile 0280-523186 Email : smasidareja@yahoo.co.id

--Selamat Datang di Web Blog PPDB SMAN 1 Sidareja Terimakasih Atas Kunjungannya.--

Jumat, 21 Mei 2021

Tata Cara Pendaftaran PPDB On Line SMAN 1 Sidareja


Berikut adalah alur pendaftaran online PPDB SMAN1 Sidareja :

1. Pengajuan Akun

a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat

    https://ppdb.jatengprov.go.id

b. CPD memasukan kata kunci yarg meliputi: MSN, NIK, dan Tanggal lahir

c. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas

    (pakta integritas dapat di unduh dengan cara klik Pakta Integritas)

d. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun

e. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token

2. Aktivasi Akun

a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat 

    https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman "Aktivasi"

b. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari proses sebagimana 

    tersebut pada point "a" dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email(optional)

c. Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan 

    ketika masuk/login ke situs PPDB

3. Cara Pendaftaran

a. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

b. Menginput nomor peserta dan kata kunci (password) pada laman login.

c. Calon Peserta Didik yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilih sekolah

d. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan

    mencetak bukti pendaftaran yang didalamnya terdapat nomor pendaftaran.

e. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran 

    peserta PPDB.

4. Pilihan Pendaftaran

Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan

pilihannya dengan ketentuan I (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah 

zonasinya dan (satu) Satuan Pendidikan di luarwilayah zonasinya, dengan ketentuan :

a. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada I (satu) Satuan

    Pendidikan melalui jalur zonasi, dan I (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada 

    jalur prestasi atau afirmasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.

b. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak

    dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui 

    jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada

    jalur afirmasi.

c. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam wilayah zonasi, tidak

    dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui 

    jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.

Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur

selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.




0 komentar:

Posting Komentar