Berikut adalah alur pendaftaran online PPDB SMAN1 Sidareja :
1. Pengajuan Akun
a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat
https://ppdb.jatengprov.go.id
b. CPD memasukan kata kunci yarg meliputi: MSN, NIK, dan Tanggal lahir
c. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas
(pakta integritas dapat di unduh dengan cara klik Pakta Integritas)
d. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun
e. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
2. Aktivasi Akun
a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat
https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman "Aktivasi"
b. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari proses sebagimana
tersebut pada point "a" dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email(optional)
c. Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan
ketika masuk/login ke situs PPDB
3. Cara Pendaftaran
a. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
b. Menginput nomor peserta dan kata kunci (password) pada laman login.
c. Calon Peserta Didik yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilih sekolah
d. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan
mencetak
bukti pendaftaran yang didalamnya terdapat nomor pendaftaran.
e. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran
peserta PPDB.
4. Pilihan Pendaftaran
Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan
pilihannya dengan ketentuan I (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah
zonasinya dan I (satu) Satuan Pendidikan di luarwilayah zonasinya, dengan ketentuan :
a. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada I (satu) Satuan
Pendidikan melalui jalur zonasi, dan I (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada
jalur prestasi atau afirmasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
b. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak
dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui
jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada
jalur afirmasi.
c. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam wilayah zonasi, tidak
dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui
jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.
Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur
selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.






0 komentar:
Posting Komentar